Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan
dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi
Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak Cipta dan Hak
Paten.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam dunia maya.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna
internet.
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang
berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan
atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa yang mereka
lakukan.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik
dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin , perlindungan
oleh penyelenggara sistem elektronik , dan perlindungan dari akses dan
interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data
pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat persetujuan pemilik data
bersangkutan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE :
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang yang
bersangkutan.
Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana dimak sud
pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang
dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara
tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari
Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum
TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara.
Referensi : Stiawan,Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakrta. Elex Media Komputindo.
Referensi : Stiawan,Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Jakrta. Elex Media Komputindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar