Jumat, 14 November 2014

NARKOBA DI LINGKUNGAN KAMPUS




Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Semakin maju nya perkembangan zaman narkoba menjadi lebih cepat beredar di seluruh kalangan, dan sekarang sudah mulai masuk ke wilayah kampus.Menurut saya ini menjadi hal yang sangat serius , karena kampus seharusnya adalah tempat untuk mencarii ilmu lebih dalam lagi di kotorkan dengan narkoba,  ditambah lagi di kampus pergaulan sangat bebas dan tidak terkontrol.

Di kampus Gunadarma bukan tidak mungkin narkoba bisa masuk . Di kampus menurut saya pengamanan nya masih kurang baik, orang masih bebas keluar masuk lingkungan kampus karena sulit untuk membedakan mana yang merupakan mahasiswa atau bukan.

Saran saya keamanan di Gundarma harus di tambahkan. Misal nya dengan melakukan razia secara rutin, serta melakukan test urine yang di jadwalkan secara baik sehingga potensi potensi narkoba masuk ke lingkungan kampus bisa hilang.
Seandainya itu belum terjadi kita sebaik nya secara pribadi kita bisa memilih mana hal yang baik dan mana hal yang buruk, misalny dengan pintar memilih kawan bergaul dan tidak ikut ikutan dengan acara kumpul kumpul yang tidak jelas.