Sebelum membahas lebih lanjut tentang
privasi dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas seseorang saat online,
akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki pemahaman yang lebih lengkap dan
komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna.
Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk
menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada
orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu. Privasi merujuk
padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah hak
untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan
acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber
Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah
hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi
baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi
bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang
privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan
hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu
dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Fungsi Privasi Web
Ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi
interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan oang lain diinginkan,
kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain
dikehendaki.
b. Merencanakan dan membuat strategi
untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam
berhubungan dengan orang lain.
c. Memperjelas identitas diri
Referensi : Yuwinanto, Prasetyo, Helmy.
“Kebijakan Informasi dan Privacy”.